Izin Penggunaan Arek Lancor

  1. Berkas permohonan
  2. Surat Rekomendasi dari Dinas Teknis

  1. Mengajukan berkas persyaratan Izin Penggunaan Arek Lancor melalui SI Cantik Cloud
  2. Memverifikasi kelengkapan data surat pengantar beserta lampiran
  3. Memverifikasi Rekomendasi dari Dinas Teknis
  4. Menandatangani Izin Penggunaan Arek Lancor
  5. Menerima Izin Penggunaan Arek Lancor

2 Hari kerja

Retribusi Sampah

Izin Penggunaan Arek Lancor

Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui: 

 a. loket pengaduan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan dan kotak saran di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan; 

 b. SMS, Telepon, dan Whats App ke 087815545000 (SiPANDA); 

 c. Website di https://dpmptsp.pamekasankab.go.id/; 

 d. Link lapor : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggunaan Arek Lancor"