Persetujuan Lingkungan (PKPLH) Berusaha dan Non Berusaha

  1. Surat permohonan
  2. Formulir PKPLH Berusaha dan Non Berusaha
  3. Izin lingkungan OSS dengan komitmen
  4. Scan NIB untuk yang Berusaha
  5. Rekomendasi UKL-UPL
  6. Scan Andalalin
  7. Scan Persetujuan teknis pembuangan air limbah
  8. Desain Konstruksi pengelolaan limbah B3
  9. Rekomendasi penerbitan PKPLH Berusaha dan Non Berusaha dari DLH
  10. Dokumen PKPLH Berusaha dan Non Berusaha terverifikasi
  11. PKPLH Berusaha dan Non Berusaha

  1. Penerimaan permohonan dan pemeriksaan formulir PKPLH Berusaha dan Non Berusaha dari pemohon
  2. Memverifikasi kelengkapan persyaratan formulir PKPLH Berusaha dan Non Berusaha
  3. Memverifikasi rekomendasi PKPLH Berusaha dan Non Berusaha
  4. Persetujuan penerbitan PKPLH Berusaha dan Non Berusaha
  5. Penyampaian PKPLH Berusaha dan Non Berusaha

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Lingkungan Berusaha dan Non Berusaha (PKPLH)

Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui: 

a. loket pengaduan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan dan kotak saran di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pamekasan; 

b. SMS, Telepon, dan Whats App ke 087815545000 (SiPANDA); 

c. Website di https://dpmptsp.pamekasankab.go.id/; 

d. Link lapor : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Lingkungan (PKPLH) Berusaha dan Non Berusaha"