Izin Praktek Perawat

  1. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir asli;
  2. Fotokopi Ijazah yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan;
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
  4. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Perawat berpraktik;
  5. Scan Foto berwarna ukuran 4x6;
  6. Rekomendasi Organisasi Profesi.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

SIP Perawat

Hubungi kami di :

Call Center : 0878 1554 5000

Media Sosial 

Whatsapp ( 0878 1554 5000 ) 

Instagram @dpmptsp.pamekasan 

Alamat Kantor : Jln. Raya Panglegur Km. 03 – Via Islamic Center Pamekasan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Perawat"