Layanan Sertifikasi Halal

  1. NIB
  2. Foto Copy KTP
  3. Daftar Riwayat Hidup
  4. Salinan sertifikat penyelia halal dan salinan keputusan penyelia halal
  5. Nama dan jenis produk
  6. Daftar produk dan bahan yang digunakan
  7. Pengeloahan produk proses
  8. Dokumen sistem jaminan produk halal

       10 (sepuluh) hari pengerjaan di BPJPH lalu 5 (lima) hari kerja Penetapan dan Penugasan di LPH, BPJPH menyampaikan verifikasi dokumen hasil pemeriksaan kepada MUI 3 (tiga) hari dan Penerbitan Sertifikat Halal paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak keputusan kehalalan produk diterima MUI.

Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH

1.      Permohonan sertifikat halal (Regular)

a.        Usaha Mikro dan Kecil Rp. 300.000,-

b.        Usaha Menengah  Rp. 5.000.000,-

c.        Usaha besar dan / atau berasal dari luar negeri Rp. 12.500.000,-

2.      Permohonan sertifikat halal dengan pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil atau Self Declare Rp. 0,-

3.      Permohonan perjanjian sertifikat halal

a.        Usaha Mikro dan Kecil Rp. 200.000,-

b.        Usaha Menengah Rp. 2.400.00,-

c.        Usaha Besar dan /atau berasal dari luar Negeri Rp. 5.000.000,-


Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMK

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Halal"