10 (sepuluh) hari pengerjaan di BPJPH lalu 5 (lima) hari kerja Penetapan dan Penugasan di LPH, BPJPH menyampaikan verifikasi dokumen hasil pemeriksaan kepada MUI 3 (tiga) hari dan Penerbitan Sertifikat Halal paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak keputusan kehalalan produk diterima MUI.
Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH
1. Permohonan sertifikat halal (Regular) a. Usaha Mikro dan Kecil Rp. 300.000,- b. Usaha Menengah Rp. 5.000.000,- c. Usaha besar dan / atau berasal dari luar negeri Rp. 12.500.000,- 2. Permohonan sertifikat halal dengan pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil atau Self Declare Rp. 0,- 3. Permohonan perjanjian sertifikat halal a. Usaha Mikro dan Kecil Rp. 200.000,- b. Usaha Menengah Rp. 2.400.00,- c. Usaha Besar dan /atau berasal dari luar Negeri Rp. 5.000.000,- |
Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMK
www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store