Standar Pelayanan Publik Pelayanan Poli Umum

No. SK: 01 tahun 2022

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Rekam medis

  1. Pemeriksaan oleh dokter
  2. Resep obat
  3. Rujukan
  4. Surat keterangan sakit/sehat

10 menit untuk pemeriksaan umum

10 menit untuk rujukan

Pasien JKN Gratis

Pasien Umum Bayar Sesuai dengan Peraturan Bupati No. 49 Tahun 2020 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pemeriksaan oleh dokter umum, Resep obat, Rujukan, Surat keterangan sehat/sakit

Pengaduan dan saran masukan dapat menghubungi Telp/WA/SMS di No HP 081338909468

FB Puskesmas Karangasem 1

IG @karangasem_satu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Pelayanan Poli Umum"