No. SK: 01 tahun 2022
10 menit untuk pemeriksaan umum
10 menit untuk rujukan
Pasien Umum Bayar Sesuai dengan Peraturan Bupati No. 49 Tahun 2020 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pemeriksaan oleh dokter umum, Resep obat, Rujukan, Surat keterangan sehat/sakit
Pengaduan dan saran masukan dapat menghubungi Telp/WA/SMS di No HP 081338909468
FB Puskesmas Karangasem 1
IG @karangasem_satu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store