Standar Pelayanan Publik Pelayanan Loket Pendaftaran

No. SK: 01 tahun 2022

  1. Pasien mengambil nomer antrian melalui mesin
  2. Membawa kartu JKN-KIS atau KTP/KK
  3. Untuk pasien umum membayar retribusi sesuai tarif Perda

  1. Pendaftaran pasien
  2. Hak dan kewajiban pasien

5 Menit untuk pasien lama

10 menit untuk pasien baru

Pasien JKN gratis

Pasien Umum bayar Sesuai Dengan Peraturan Bupati Karangasem No. 49 Tahun 2020 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pendaftaran pasien

Pengaduan dan saran masukan dapat menghubungi Telp/Wa/SMS di no HP 081338909468

FB Puskesmas Karangasem 1

IG @karangasem_satu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Pelayanan Loket Pendaftaran "