Data dan Informasi

No. SK: 000.8.3.2/43/ 424.077/2024

  • Surat Permohonan penyediaan data dan informasi dari pengguna layanan yang berisi
    1. Identitas Pemohon meliputi nama perseorangan/instansi, kontak yang dapat dihubungi
    2. Data dan informasi yang diminta secara jelas
    3. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi dimaksud
    4. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan data dan informasi
  2. Staf menerima Surat Permohonan data dan informasi
  3. Sekretaris Dinas memverifikasi data dan informasi sesuai dengan kategori tidak dikecualikan
  4. Staf menaikkan surat permohonan ke Kepala Dinas
  5. Kepala Dinas mendisposisi Surat permohonan ke Kepala Bidang
  6. Kepala Bidang menindaklanjuti surat tersebut dan memberikan data dan informasi ke Pengguna Layanan;
  7. Staf membuat surat penolakan data dan informasi jika data dan informasi termasuk data yang dikecualikan;
  8. Sekretaris Dinas memverifikasi surat penolakan
  9. Kepala Dinas Sosial menandatangi surat penolakan
  10. Staf menyampaikan surat penolakan permintaan data dan informasi
  11. Pengguna layanan menerima surat tanggapan permohonan data dan informasi yang ditolak

260 Menit

Tidak dipungut biaya

Ketersediaan Data dan Informasi

Fax.     : (0343) 427605

E-mail : dinsos@pasuruankab.go.id

Website: https://dinsos.pasuruankab.go.id

SP4N Lapor: https://www.lapor.go.id

Instagram: @dinsos_kab_pasuruan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Data dan Informasi"