Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang/Barang Tingkat Kabupaten

  1. Surat permohonan Pengumpulan Uang atau Barang

  1. Pemohon mengajukan permohonan
  2. Permohonan diterima oleh Kepala Dinas Sosial dan Disposisi ke Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
  3. Kepala Bidang menindaklanjuti Disposisi dan meneruskan ke JF untuk verifikasi berkas persyaratan
  4. JF/ Pekerja Sosial Dinas Sosial melakukan verifikasi berkas persyaratan
  5. JF/ Pekerja Sosial Dinas Sosial Meneruskan hasil verifikasi berkas dan melakukan Verifikasi lapang
  6. Kadis melakukan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi lapang dan Rekomendasi /Izin Pengumpulan Uang/Barang
  7. Kepala Dinas mengajukan penerbitan surat rekomendasi izin pengumpulan uang/ barang ke Bupati
  8. Izin diserahkan Ke Pemohon

penyeleseian selama 260 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Fax.     : (0343) 427605

E-mail : dinsos@pasuruankab.go.id

Website: https://dinsos.pasuruankab.go.id

SP4N Lapor: https://www.lapor.go.id

Instagram: @dinsos_kab_pasuruan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang/Barang Tingkat Kabupaten"