Rekam Medis

  • Persyaratan
    1. A. Pasien Baru Umum : Membawa KTP/Kartu Identitas B. Pasien Lama Umum : Membawa kartu berobat C. Pasien Baru Asuransi: Membawa KTP, membawa surat rujukan, kartu asuransi D. Pasien Lama Asuransi: Membawa kartu berobat, membawa surat rujukan, kartu asuransi

  • Prosedur Pelayanan
    1. A. Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan 1. Pasien telah melalui skrining point; 2. Petugas akan meminjam Kartu Identitas Pasien (KTP/KK) untuk pasien baru 3. Petugas akan menanyakan kebenaran identitas yang ditulis pasien dan identitas dimasukkan ke dalam aplikasi data pasien; 4. Petugas menanyakan cara bayar pasien, untuk pasien BPJS atau asuransi lainnya diminta kelengkapan persyaratan untuk proses verifikasi dan cetak SEP; 5. Pasien datang ke tempat penerimaan pasien rawat jalan dengan menunjukkan kartu berobat (Barcode) dan ditanya oleh petugas, guna mendapatkan informasi tujuan berobat. 6. Baik pasien dengan perjanjian maupun pasien yangdatang tanpa perjanjian, akan mendapat pelayanan diregistrasi; 7. Pasien dating dengan perjanjian akan langsung dipersilahkan menuju klinik yang dimaksud karena kelengkapan adminstrasi telah disiapkan oleh petugas; 8. Pasien yang datang tidak dengan perjanjian (atas kemauan sendiri atau dirujuk), setelah menunjukan nomor rekam medis dan tujuan berobat, cetak SEP, kemudian pasien dipersilahkan menunggu diklinik yang dimaksud; 9. Pasien yang mendaftar melalui whastapp dengan pasien yang mendaftar mandiri, mendapatkan nomor antrian dan di panggilan sesuai antrian yang ada di SIMRS 10. Pasien dipersilahkan menunggu dipoliklinik yang diinginkan. B. Pelayanan Pendaftaran Gawat Darurat 1. Triage Seleksi atau pemilahan pasien gawat menurut tingkat kegawatannya dilakukan oleh petugas triage Instalasi Gawat darurat. 2. Persyaratan kelengkapan administrasi Pasien gawat darurat yang masuk triage tidak dituntut untuk melengkapi persyaratan apapun, karena untuk menyelamatkan nyawa pasien adalah yang utama. Setelah pasien diidentifikasi kebutuhan pelayanannya maka prosedur administrasi harus dilakukan. 3. Petugas yang melakukan pendaftaran adalah tenaga perekam medis Ada beberapa kriteria pasien yang telah mendapatkan pelayanan di Instalasi Gawat Darurat yaitu: A. Pasien dapat langsung pulang; B. Pasien dirujuk/dikirim kerumah sakit lain; C. Pasien harus dirawat. D. Pelayanan Pendaftaran Rawat Inap (admisi) 1. Jika tempat tidur yang dituju tersedia, administrasi pendaftaran pasien dapat langsung diproses; 2. Penyelesaian registrasi pasien yang akan rawat inap dibedakan atas jenis pembiayaan pasien yaitu biaya sendiri dan pihak ketiga. 3. Pasien dengan pembiayaan sendiri jika tempat tidur sudah tersedia maka dapat langsung di daftar dan dokumen rekam medis rawat inap disiapkan; 4. Pasien dengan pembiayaan pihak ketiga maka: a. Diminta persyaratannya sesuai dengan jenis pembiayaan pihak ketiganya; b. Jika persyaratan pada point 4 sudah lengkap selanjutnya petugas admisi mendaftar pasien, menyediakan status rekammedis danmembuatkan suratjaminan pembiayaan; c. Jika persyaratan point 4 belum lengkap maka petugas hanya mendaftar pasien dan menyediakan status rekam medis serta memberikan surat pernyataan kesediaan pasien untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku yang ditandatangani oleh pasien/keluarganya dan petugas admisi

A.  Jam buka pelayanan Pendaftaran di Rekam Medik:

1.     Senin s/d Jumat:Jam07.00 – 16.00

2.     Sabtu: Jam07.00–12.00

B.  Jam buka pelayanan Pendaftaran Rekam Medik IGD: 24 jam

C. Lama waktu penyelesaian ( Berdasarkan Kepmenkes No.129 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit):

1.            Waktu penyediaan DRM Rawat Jalan : 10 menit

2.            Waktu penyediaan DRM Rawat Inap : 15 menit

3.            Kelengkapan pengisian DRM setelah selesai pelayanan < 24jam

 


Sesuai dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur yang berlaku


1. Pasien terdaftar untuk pelayanan; 2. Dokumen Rekam Medis kertas dan elektronik; 3. Cetak Barcode 4. Legalisir Berkas Pasien 5. Penyediaan DRM Penelitian Internal D3/D4/S1/S2/S3 6. Penyediaan DRM Penelitian Eksternal D3/D4/S1/S2/S3

Pelayanan Pengaduan di RS Paru Manguharjo Provinsi Jawa Timur dapat dilayani melalui :

  1. Aplikasi LAPOR! (Tersedia di Google Playstore dan Apple Appstore atau dapat diakses melalui https://www.lapor.go.id/)
  2. Website RS Paru Manguharjo Provinsi Jawa Timur: https://rspmanguharjo.jatimprov.go.id/
  3. Media Sosial RS Paru Manguharjo Provinsi Jawa Timur: Instagram: rspmanguharjo.prov.jatim ; Facebook: RS Paru Manguharjo Provinsi Jawa Timur; 
  4. Nomor Whatsapp Humas RS Paru Manguharjo Provinsi Jawa Timur: 0851 7692 1876
  5. Google Review RS Paru Manguharjo Provinsi Jawa Timur
  6. Kotak Saran dan Pengaduan Unit
  7. Aplikasi Internal Jo-Smile

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online WA: 085794338442

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekam Medis"