A. Jam buka pelayanan Pendaftaran di Rekam Medik:
1. Senin s/d Jumat:Jam07.00 – 16.00
2. Sabtu: Jam07.00–12.00
B. Jam buka pelayanan Pendaftaran Rekam Medik IGD: 24 jam
C. Lama waktu penyelesaian ( Berdasarkan Kepmenkes No.129 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit):
1. Waktu penyediaan DRM Rawat Jalan : ≤ 10 menit
2. Waktu penyediaan DRM Rawat Inap : ≤ 15 menit
3. Kelengkapan pengisian DRM setelah selesai pelayanan < 24jam
Sesuai dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur yang berlaku
1. Pasien terdaftar untuk pelayanan; 2. Dokumen Rekam Medis kertas dan elektronik; 3. Cetak Barcode 4. Legalisir Berkas Pasien 5. Penyediaan DRM Penelitian Internal D3/D4/S1/S2/S3 6. Penyediaan DRM Penelitian Eksternal D3/D4/S1/S2/S3
Pelayanan Pengaduan di RS Paru Manguharjo Provinsi Jawa Timur dapat dilayani melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store