Kamar Operasi

  • Persyaratan
    1. Persyaratan Administrasi: a. Pasien telah menandatangani informedconcent; b. Dokumen medis lengkap. 2. Persyaratan Teknis Penjadwalan: a. Penaderita daruratdidahulukan daripada penderita elektif terencana; b.Penderita bayi dan anak didahulukan dari pada penderita dewasa; c. Penderita elektifdilihat dari tipe a, dengan urutan: 1) Operasi Bersih; 2) Operasi Terkontaminasi; 3) Operasi kotor.

  • Prosedur Pelayanan
    1. Pelayanan OperasiTerencana a. Pasien datangke loket pendaftaran untuk daftar rawat inap dengan membawa persyaratan yang diperlukan; b. Sebelum dilakukan tindakan operasi pasien masuk ruangrawat inap (MRS),melalui rawat jalan atau UGD. c. Pada waktu yang telah ditentukan, penderita dikirim dari ruang rawat inap ke kamar operasi dengan segala kelengkapannya; d. Setelah selesai dilakukan tindakan pembedahan, bagi pasien yang dilakukan pembiusan menunggu di ruang pulih sadar selama ± 2 jam. Kemudian pasien dikirim kembali ke ruang rawat inap asal atau ruang rawat intensif sesuai kondisi pasien. 2. Pelayanan Operasi Darurat a. Petugas IGD atau petugas rawat inap menghubungi petugas kamar operasi bahwa ada pasien yang harus di operasi darurat (Cito Emergency) b. Pasien dikirimke kamar operasi dengan segala kelengkapannya; c. Setelah dilakukan tindakan operasi darurat (cito emergency), penderita kembali dikirim ke ruang rawat inap atau ruang Rawat Intensif.

1. Waktu Tunggu Pelayanan Operasi: a. Operasi Terencana: < 24>


Sesuai dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur yang berlaku


1.Pelayanan pembedahan terencana; 2.Pelayanan pembedahan darurat (emergency)

Pelayanan Pengaduan di RS Paru Manguharjo Provinsi Jawa Timur dapat dilayani melalui :

  1. Aplikasi LAPOR! (Tersedia di Google Playstore dan Apple Appstore atau dapat diakses melalui https://www.lapor.go.id/)
  2. Website RS Paru Manguharjo Provinsi Jawa Timur: https://rspmanguharjo.jatimprov.go.id/
  3. Media Sosial RS Paru Manguharjo Provinsi Jawa Timur: Instagram: rspmanguharjo.prov.jatim ; Facebook: RS Paru Manguharjo Provinsi Jawa Timur; 
  4. Nomor Whatsapp Humas RS Paru Manguharjo Provinsi Jawa Timur: 0851 7692 1876
  5. Google Review RS Paru Manguharjo Provinsi Jawa Timur
  6. Kotak Saran dan Pengaduan Unit
  7. Aplikasi Internal Jo-Smile

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online WA: 085794338442

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kamar Operasi"