Obat jadi/non racikan : ≤ 30 menit; Obat racikan : ≤ 60 menit.
Sesuai dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur yang berlaku
Obat dan/atauAlat Kesehatan yang sesuai dengan Formularium Nasional dan Formularium Rumah Sakit Paru Manguharjo Provinsi Jawa Timur yang telah disepakati
Pelayanan Pengaduan di RS Paru Manguharjo Provinsi Jawa Timur dapat dilayani melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store