Instalasi Farmasi

  • Persyaratan
    1. Membawa resep asli dengan catatan nomor SEP (pasien BPJS) Membawa bukti layanan (pasien IGD/rawat jalan) untuk pasien umum Membawa kartu kontrol Terdapat keterangan status sumber pembayaran pasien yang jelas (BPJS/UMUM)

  • Prosedur Pelayanan
    1. Pasien IGD dan Rawat Jalan Dilakukan penyerahan resep oleh pasien/keluarga pasiendan/atau petugas dikeranjang yang telah disediakan; Resep diterima oleh petugas farmasi lalu diberi nomor resep dan pencatatan waktu penerimaan resep serta melakukan pengkajian/telaah resep; Obat disiapkan sesuai dengan resep, diberi etiket/label obat yang benar dan jelas; Dilakukan pengecekan ulang terkait identitas pasien dan resep yang diterima; Penyerahan obat dilakukan dengan pemberian KIE yang jelas ke pasien/keluarga pasien dan/atau petugas; Untuk pasien umum, saat penyerahan obat dipastikan bahwa pasien sudah melakukan pembayaran ke kasir dan disertai dengan kuitansi pembayaran obat dan pemeriksaan. Untuk resep obat kronis akan dilakukan pengecekan melalui apotek online BPJS serta di-entry di SIMRS sedangkan untuk resep obat nonkronisakan di- entry di SIMRS. Pasien Rawat Inap Resep yang datang dari ruang rawat inap dilakukan pengkajian/telaah resep oleh petugas farmasi; Obat disiapkan, dikemas dan diberi etiket/label obat yang jelas dan benar; Setelah obat siap, dilakukan pengecekan ulang sebelum di distribusikan ke ruang rawat inap; Jika ada terapi tambahan yang belum dikerjakan maka perawat ruang rawat inap dapat menelepon dan mengirim foto resep ke petugas farmasi untuk segera dikerjakan. Dan ketika didistribusikan sudah disiapkan/diberikan resepnya.

Obat jadi/non racikan : ≤ 30 menit; Obat racikan : ≤ 60 menit.


Sesuai dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur yang berlaku


Obat dan/atauAlat Kesehatan yang sesuai dengan Formularium Nasional dan Formularium Rumah Sakit Paru Manguharjo Provinsi Jawa Timur yang telah disepakati

Pelayanan Pengaduan di RS Paru Manguharjo Provinsi Jawa Timur dapat dilayani melalui :

  1. Aplikasi LAPOR! (Tersedia di Google Playstore dan Apple Appstore atau dapat diakses melalui https://www.lapor.go.id/)
  2. Website RS Paru Manguharjo Provinsi Jawa Timur: https://rspmanguharjo.jatimprov.go.id/
  3. Media Sosial RS Paru Manguharjo Provinsi Jawa Timur: Instagram: rspmanguharjo.prov.jatim ; Facebook: RS Paru Manguharjo Provinsi Jawa Timur; 
  4. Nomor Whatsapp Humas RS Paru Manguharjo Provinsi Jawa Timur: 0851 7692 1876
  5. Google Review RS Paru Manguharjo Provinsi Jawa Timur
  6. Kotak Saran dan Pengaduan Unit
  7. Aplikasi Internal Jo-Smile

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online WA: 085794338442

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Farmasi"