Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW)

No. SK: 000.8.3.2/0833/436.9.12/2024

  1. Pewaris : - KTP - KK - Akta Kematian - Buku Nikah
  2. Ahli Waris : - KTP - KK - Akta Kematian, apabila ada Ahli Waris yang meninggal dunia - Akta Lahir - KTP saksi minimal 2 (dua) orang - Surat pengantar dari Ketua RT dengan diketahui oleh Ketua RW - Surat pernyataan para ahli waris yang menyatakan sebagai ahli waris dan ditandatangani oleh para Ahli Waris dengan diketahui minimal 2 (dua) orang saksi dan RT RW serta dibubuhi materai - Surat permohonan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan ke Kelurahan; - Petugas memeriksa kelengkapan surat keterangan ahli waris Jika berkas permohonan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi - Pemohon menandatangai surat pernyataan kebenaran dokumen - Proses sidang waris di Kelurahan - Menyerahkan berkas permohonan Surat Keterangan Ahli Waris ke Kecamatan - Petugas memverifikasi dan memproses berkas permohonan - Surat Keterangan Ahli Waris diserahkan pada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Aplikasi WargaKu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW)"