Pelayanan Dispensasi Nikah

  1. KTP calon pengantin pria dan wanita
  2. KTP orang tua dari pihak suami dan istri
  3. N1-N4 dari kelurahan dan desa masing-masing calon mempelai pria dan wanita
  4. Dispensasi Nikah yang kurang dari 10 hari kerja

-

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

SP4N Lapor go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikah"