Standar pelayanan unit gawat darurat

No. SK: 388 /SK/PKM.TRG/III/2022

  1. Membawa KTP
  2. Membawa BPJS

  • Pemeriksaan IGD
    1. a. Pasien di periksa di UGD; b. Petugas melaksanakan TRIASE; c. Pasien melakukan pemeriksaan penunjang diagnose, jika diperlukan; d. Dokter/perawat memberikan terapi / tindakan sesuai diagnose

60 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.

a. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit; b. Mendapatkan tindakan yang diperlukan; c. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan.

Pengaduan melalui : a. Melalui kotak pengaduan; b. Melalui Telepon/ SMS/ WA 082128270809; c. Email: dtptarogong@gmail.com ; d. Tatap muka (pengelola pengaduan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan unit gawat darurat"