Standar pelayanan pemeriksaan umum dan usia lanjut

No. SK: 388 /SK/PKM.TRG/III/2022

  • Membawa KTP
    1. Membawa BPJS

  • Prosedur pemeriksaan
    1. a. Penderita harus datang sendiri/dengan pendamping; b. Dokter/Petugas yang diberikan mandat melakukan anamnesa secara jelas tentang keluhan pasien; c. Dokter/Petugas yang diberikan mandat melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang; d. Dokter/Petugas yang diberikan mandat memberikan resep obat kepada pasien sesuai diagnose/rencana therapi dan tindakan.

10 Menit

Biaya pelayanan disatukan dengan biaya keseluruhan pelayanan rawat jalan dan dibayar di pelayanan Kasir dengan ketentuan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 1172 tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.

a. Diagnosa dan penjelasan tentang penyakit pasien; b. Resep yang sesuai diagnose; c. Rujukan apabila diperlukan.

Pengaduan melalui : a. Melalui kotak pengaduan; b. Melalui Telepon/ SMS/ WA 082128270809; c. Email: dtptarogong@gmail.com ; d. Tatap muka (pengelola pengaduan).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pemeriksaan umum dan usia lanjut"