Surat Pindah WNI Antar Kecamatan Dalam Daerah

  1. Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) Pemohon
  2. Kartu Keluarga Pemohon
  3. Pengantar dari Rt/Rw Tempat Asal
  4. Formulir F.1-03
  5. Pengantar dari Desa/Kelurahan tempat asal

-

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah WNI

Span Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah WNI Antar Kecamatan Dalam Daerah"