No. SK: 067-401.050/02/2024
sejak diterimanya surat
permohonan
Tidak dipungut biaya
Laporan Hasil Reviu DAK Fisik /Non Fisik
1. Surat permohonan ke Walikota/Inspektur
2. Disposisi Walikota/Inspektur
3. Surat Tugas Tim
4. Pelaksanaan Reviu DAK Fisik/Non Fisik
5. Laporan Hasil Reviu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store