Pengajuan Pencairan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

No. SK: 180/08/35.09.415/2024

  1. DPA
  2. Proposal
  3. SK Tim Verifikasi
  4. Anggaran KAS

1. proses pengajuan prosposal

2. rapat Tim verifikasi dan membuat berita acara yang di TTD oleh semua anggota Tim Verifikasi

3. Kabid Poldagri menyiapkan berita acara dan proposal yang telah diverifikasi

4. bendahara menyiapkan draft SPM

5. draft SPM yang di tandatangani oleh PA dikirim ke BPKAD

6. SP2D terbit dan dana masuk ke rekening Parpol 

Tidak dipungut biaya

Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

datang langsung ke kantor bakesbangpol dan melalui email bakesbangpol: bakesbangpol@jemberkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Pencairan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik"