Pelayanan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT)

  • Dokumen PKWTT
    1. Naskah PKWTT
    2. Permohonan Pencatatan

  • Dokumen PKWTT
    1. Datang Ke Dinas Koperasi dan UMTK

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen PKWTT

Dokumen PKWTT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT)"