Pelayanan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  • Dokumen PKWT
    1. Naskah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
    2. Permohonan Pencatatan

  • Dokumen PKWT
    1. Datang Ke Dinas Koperasi dan UMTK

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen PKWT

Dokumen PKWT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)"