No. SK: 180/08/35.09.415/2024
1. Ormas menyampaikan pemberitahuan keberadaannya kepada Bakesbangpol berupa form surat permohonan dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan
2. petugas pelayanan Front Office memverifikasi kelengkapan berkas
3. berkas yang telah memenuhi persayaratan selanjutnya diserahkan kepada Kepala Bakesbangpol
4. berkas yang telah didisposisi/disetujui oleh kepala Bakesbangpol diserahkan kepada petugas Back Office
5. petugas Back Office membuat draft surat tanggapan
6. Draft tanggapan diserahkan ke kepala Bakesbangpol untuk ditandatangani
7. Petuga Back Office melakukan pencatatan pada data base Ormas
8. dokumen surat tanggapan diterima oleh Ormas
Tidak dipungut biaya
Surat laporan keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS)
pengaduan dapat dilakukan atau dilaporakan kepada staf Back Office pada saat jam kantor atau bisa melalui email Bakesbangpol : bakesbangpol@jemberkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store