Pengajuan Laporan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS)

No. SK: 180/08/35.09.415/2024

  1. Fotocopy surat keputusan kementerian hukum dan HAM (bagi Ormas yang berbadan hukum)
  2. Fotocopy surat keterangan terdaftar (bagi Ormas yang tidak berbadan hukum dan tercatat di Kementerian Dalam Negeri)
  3. Fotocopy AKTA pendirian yang memuat AD/ART
  4. Fotocopy keputusan susunan pengurus/struktur orgnasasi
  5. Fotocopy KTP Pengurus/struktur organisasi
  6. surat keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa

1. Ormas menyampaikan pemberitahuan keberadaannya kepada Bakesbangpol berupa form surat permohonan dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan

2. petugas pelayanan Front Office memverifikasi kelengkapan berkas

3. berkas yang telah memenuhi persayaratan selanjutnya diserahkan kepada Kepala Bakesbangpol

4. berkas yang telah didisposisi/disetujui oleh kepala Bakesbangpol diserahkan kepada petugas Back Office

5. petugas Back Office membuat draft surat tanggapan

6. Draft tanggapan diserahkan ke kepala Bakesbangpol untuk ditandatangani

7. Petuga Back Office melakukan pencatatan pada data base Ormas

8. dokumen surat tanggapan diterima oleh Ormas

Tidak dipungut biaya

Surat laporan keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS)

pengaduan dapat dilakukan atau dilaporakan kepada staf Back Office pada saat jam kantor atau bisa melalui email Bakesbangpol : bakesbangpol@jemberkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Laporan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS)"