Program Pengelolaan Pasar Desa

  1. Terdaftar pada Pagu dpa dpmd Kabupaten Pasuruan
  2. Melaksanakan kegiatan sesuai Pagu yang telah ditetapkan;
  3. Pelaksanaan Pembinaan dan Monitoring Kegiatan
  4. Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (SK Bupati)
  5. Menentukan Peserta / Lokasi Sasaran Kegiatan.

  1. Koordinasi Kepala Desa Pada Program Pengelolahan Pasar Desa
  2. Pembuatan Rancangan SK, Jadwal Kegiatan , Surat Tugas, Daftar Lokasi Program dan Materi dll
  3. Pengetikan Rancangan
  4. Pengecekan Oleh JFU, Kepala Bidang PPDK Dan Sekretaris DPMD Kab. Pasuruan
  5. Pengesahan / Pendatanganan Oleh Kepala Dinas
  6. Agenda Surat Keluar, Penggandaan Materi Dan Pengiriman Surat Melalui TTE
  7. Rapat Persiapan Pelaksana Kegiatan
  8. Pelaksanaan Pembinaan Dan monitoring Kegiatan
  9. Pelaporan Kegiatan

22 Hari

Tidak dipungut biaya

Program Pengelolaan Pasar Desa

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kab Pasuruan

Jln. Raya Raci KM 9 Raci-Bangil-Pasuruan

Pelayanan Pengaduan: 08165456650

IG:

Website: dpmd.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Program Pengelolaan Pasar Desa"