Usul Pengantar KARIS & KARSU

No. SK: B-800/2232/DIKBUD/2024

  1. Surat Pengantar dari Atasan
  2. Laporan Perkawinan Pertama
  3. Daftar Susunan Keluarga
  4. Surat Nikah Dilegalisir
  5. SK Pangkat Terakhir
  6. Foto hitam putih 2x3 (3 Lembar)

Waktu Penyelesaian yang tercantum tersebut apabila Pejabat Penandatangan berada di Tempat



Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

1. Melalui kotak saran

2. Melalui 

website : disdikbud.mubakab.go.id  

email : diknasmuba@yahoo.com

Facebook : Dinas Dikbud Musi Banyuasin



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul Pengantar KARIS & KARSU"