Rekomendasi Pengusulan PBI Daerah

  • Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan atau
    1. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • a.Warga/ Pemohon datang ke Mall Pelayanan Publik/ Dinas Sosial Kab Madiun
    1. b.Warga/ Pemohon di terima oleh Petugas Front Office dengan menyerahkan Foto Kopi Kartu Keluarga dan atau KTP
    2. Petugas Back Office atau Front Office membagikan di Grup Sistem Layanan Rujukan Terpadu via Whatshap
    3. Fasilitator SLRT selanjutnya menindaklanjuti dengan melakukan Cek lokasi ke Rumah pemohon
    4. Hasil Cek lokasi Fasilitator SLRT di laporkan ke Grup Whatshap
    5. Dari Hasil laporan cek Lokasi Fasilitator SLRT selanjutnya di putuskan oleh Pimpinan untuk di setujui usulannya atau di tolak untuk di koordinasikan kembali dengan desa terkait warga tersebut
    6. atau Petugas Pelayanan menemukan warga yang membutuhkan Pelayanan Kesehatan, dirumah pasien, di rumah sakit dan belum memiliki Kemudian di Cek Lokasi oleh Petugas
    7. Usulan yang di setujui selanjutnya di kirikan ke BPJS untuk diaktifkan JKN KIS nya
    8. Pemohon Mengetahui Nomor JKN KIS nya sudah aktif lewat Petugas, Aplikasi JKN Mobile, Aplikasi Chika atau Pendawa

1-3 Hari, karena Cek Lokasi ke Tempat Pemohon. atau bisa juga temuan dari hasil lapangan

Tidak dipungut biaya

Nomor Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran

a. Media Telepon Dinas (0351) 495355

b. Media Telp HP dan WA 08081130105000

c. Media internet

Pengaduan ditujukan melalui website Dinas Sosial Kabupaten Madiun yaitu https://dinsos.madiunkab.go.id atau melalui email dinsoskabmdn@gmail.com

Melalui Media Sosial

Instagram : SLRT Dinas Sosial Kabupaten Madiun

Youtube: https://www.youtube.com/@PelayananPublikDinasSosial

d. Pelayanan Melalui Pos Dengan Alamat :

Mal Pelayanan Publik Kab. Madiun

Jl. Alun-Alun Utara No. 4 Madiun

e. Pelayanan Melalui Pos Dengan Alamat :

Dinas Sosial Kab. Madiun

JL. Raya Dungus KM 4, Mojopurno, Madiun, Kode Pos 63181 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08081130105000

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengusulan PBI Daerah"