Setiap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bisa langsung diambil oleh pemiliknya berdasarkan putusan dari pengadilan, dan jangka waktu pelayanan pengambilan barang bukti 1 hari selesai
Tidak dipungut biaya
orang yang bersangkutan dapat mengambil barang bukti
Pengaduan Pelayanan Bisa disampaikan Melalui Kanal Sosmed kejaksaan Negeri Situbondo maupun mendatangi langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo melalui Layanan PTSP
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store