Layanan Pengambilan Barang Bukti

  1. Fotocopy KTP/SIM
  2. Lampirkan bukti kepemilikan barang, contoh STNKB/BPKB bagi pengambilan kendaraan bermotor
  3. surat kuasa (jika pengambilannya dikuasakan)

  1. Pemohon datang ke kantor ke Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo melalui PTSP dengan membawa persyaratan diatas
  2. Petugas PTSP akan mengantarkan Pemohon ke Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).
  3. Petugas Bagian Barang Bukti akan mengecek Putusan Pengadilan terhadap barang yang akan diambil.
  4. Apabila Putusan Pengadilan menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak, maka Petugas Bagian Barang Bukti akan membuat Berita Acara Penyerahan/Pengembalian Barang Bukti (BA-20).
  5. Kemudian Berita Acara Pengembalian/Penyerahan Barang Bukti tersebut ditandatangani oleh Pemohon Jaksa Penuntut Umum,dan saksi-saksi megetahui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
  6. Setelah Berita Acara Pengembalian Barang Bukti ditandatangani maka Barang Bukti tersebut diserahkan kepada pemilik yang berhak dengan bukti Dokumentasi antara Pemohon dan Petugas Barang Bukti.

Setiap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bisa langsung diambil oleh pemiliknya berdasarkan putusan dari pengadilan, dan jangka waktu pelayanan pengambilan barang bukti 1 hari selesai

Tidak dipungut biaya

orang yang bersangkutan dapat mengambil barang bukti

Pengaduan Pelayanan Bisa disampaikan Melalui Kanal Sosmed kejaksaan Negeri Situbondo maupun mendatangi langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo melalui Layanan PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengambilan Barang Bukti"