Pencabutan SIP

No. SK: Peraturan Walikota Batu Nomor 96 Tahun 2020

  1. Unggah KTP Pemohon
  2. Unggah surat pernyataan alasan pencabutan (bermaterai Rp. 10.000,-)
  3. Unggah surat keterangan dari pemilik/pimpinan fasilitas kesehatan bahwa mengizinkan pemohon untuk mengundurkan diri, dan khusus penanggungjawab telah memiliki pengganti
  4. Unggah Surat izin praktik Asli

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

-

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui empat alternatif yaitu:

1.    Kotak saran/kotak pengaduan,

2.    Petugas Penerima pengaduan secara langsung,

3.    Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : 

  • Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batu Balaikota Among Tani Gedung B Lantai 1
  • Jl. Panglima Sudirman No.507, Pesanggrahan, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65314

4.    Portal pengaduan, saran dan masukan melalui :

  • Telepon/Fax : (0341) 5025655
  • WhatsApp : 0821 3167 8887
  • Email : dpmptspkotabatu@gmail.com
  • Instagram : dpmptsp_kotabatu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store