Kartu Pengawasan Izin Trayek

No. SK: Peraturan Walikota Batu Nomor 96 Tahun 2020

  1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  2. Scan Surat Izin Usaha Angkutan Dan Kartu Pengawasan yang habis masa berlakunya, untuk perpanjangan
  3. Scan Ujir Kir Kendaraan yang masih berlaku
  4. Scan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor sesuai domisili perusahaan dan scan buku uji untuk membuktikan kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor yang laik jalan
  5. Menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek
  6. Gambar lokasi dan bangunan, serta surat keterangan mengenai pemilikan atau penguasaan pool kendaraan bermotor untuk membuktikan kepemilikan atau penguasaan fasilitas penyimpanan/pool kendaraan bermotor

  1. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin
  2. Upload berkas persyaratan perizinan
  3. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik
  4. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik
  5. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi
  6. Proses penerbitan izin
  7. Verifikasi izin
  8. Penomoran izin
  9. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik
  10. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas
  11. Pemohon menerima dokumen
  12. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon

6(enam) hari kerja di DPM PTSP terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar, dan 8 (delapan) hari kerja di Dinas Teknis Terkait.

Dikenakan biaya retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

1. Izin Trayek Angkutan 2. Kartu Pengawan


Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui empat alternatif yaitu:

1.    Kotak saran/kotak pengaduan,

2.    Petugas Penerima pengaduan secara langsung,

3.    Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : 

  • Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batu Balaikota Among Tani Gedung B Lantai 1
  • Jl. Panglima Sudirman No.507, Pesanggrahan, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65314

4.    Portal pengaduan, saran dan masukan melalui :

  • Telepon/Fax : (0341) 5025655
  • WhatsApp : 0821 3167 8887
  • Email : dpmptspkotabatu@gmail.com
  • Instagram : dpmptsp_kotabatu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store