No. SK: Peraturan Walikota Batu Nomor 96 Tahun 2020
6(enam) hari kerja di DPM PTSP terhitung sejak berkas
permohonan diterima lengkap dan benar, dan 8 (delapan)
hari kerja di Dinas Teknis Terkait.
Dikenakan biaya retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah
Kota Batu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu
1. Izin Trayek Angkutan 2. Kartu Pengawan
Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui empat alternatif yaitu:
1. Kotak saran/kotak pengaduan,
2. Petugas Penerima pengaduan secara langsung,
3. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
4. Portal pengaduan, saran dan masukan melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store