Pelayanan Pindah Masuk Antar Kecamatan, Kab/ Kota, Provinsi

No. SK: 188.4/93/402.409/2024

  1. Membawa surat keterangan dari Desa
  2. Membawa KK asli
  3. Membawa Foto copy buku nikah ( apabila sudah menikah )
  4. Membawa KTP elektronik asli

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke peyugas layanan
  2. Petugas pelayanan memeriksa berkas, apabila sudah lengkap persyaratannya di serahkan ke operator untuk dikerjakan.
  3. Operator menunggu hasil verifikasi, dan setelah di verikasi berkas pindah di serahkan kepada pemohon.

Penyelesaian surat pindah antar Kecamatan, Kab/ Kota, Propinsi selama 1 ( satu ) hari  apabila internet/ jaringan tidak mengalami kendala atau lancar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah masuk

Pengaduan dapat di tujukan melalui :

1. tlp no. 0351 455332

2. email : madiunkecamatan@gmail.com

3. kotak saran 

4. WA  085335687898


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

off line

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Masuk Antar Kecamatan, Kab/ Kota, Provinsi"