Pelayanan Kesehatan Tradisional

No. SK: 000.8.3.2/6148/436.7.2/2023

  • Persyaratan
    1. Pasien sudah terdaftar secara online di pendaftaran (mendapatkan nomer antrian berbarcode) manual/elektronik. Pasien menunjukkan kartu tanda penduduk berupa hard copy/soft copy Pasien menunjukkan kartu keluarga berupa hard copy/soft copy Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan. Membawa Surat keterangan dari Dokter yang menjelaskan diagnosa pasien yang ingin dirujuk (apabila pasiennya tidak memungkinkan untuk pergi ke Puskesmas). Rekam Medis pasien tersedia dan terisi lengkap.

  • Prosedur
    1. SOP : Akupuntur Akupresur Pijat bayi Medik herbal

20 Menit

Pasien BPJS Gratis

Pasien umum : Tarif layanan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya no 5 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya;


Akupuntur ,Akupresur/ Totok wajah,Pijat Bayi,Medik Herbal

Aduan saran dan masukan dilakukan dengan prosedur
a. Sacara Langsung
b. Hotline: 081382714836
c. Telepon : 031 7497858
d. Ekios SKM
e. Google Riview : Puskesmas Tanjungsari
f. Kotak saran
g. Pertemuan 
h. Media social: Instagram, FB
i. Email Puskesmas: pkmtanjungsari.sby@gmail.com
j. Media center Surabaya
k. Aplikasi Wargaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ehealth.surabaya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Tradisional"