Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 000.8.3.2/17/SET

  1. Fotocopy KTP-el para Ahli Waris yang masih hidup
  2. Fotocopy Akta Kelahiran para ahli waris.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga masing masing Ahli Waris
  4. Surat Pengantar Permohonan Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris dari Kepala Desa
  5. Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris yang sudah ditandatangani Kepala Desa.
  6. Fotocopy Akta Kematian Pewaris
  7. Fotocopy Buku Nikah Pewaris yang dilegalisir oleh KUA
  8. Fotocopy Sertifikat Tanah yang dilegalisir pihak yang berwenang atau menunjukan sertifikat aslinya

  1. Pemohon menyampaikan kelengkapan berkas kepada petugas.
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan, jika tidak lengkap maka permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Jika lengkap maka proses dilanjutkan ke tahap verifikasi
  3. Verifikasi dan proses paraf koordinasi oleh Kepala Seksi
  4. Proses penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris oleh Camat
  5. Registrasi dan ponomoran Surat Pernyataan Ahli Waris oleh petugas pengadministrasi.
  6. Penyerahan Surat Pernyataan Ahli Waris kepada Pemohon.

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi dan Tanda Tangan Mengetahui Camat

Penyampaian pengaduan, saran, masukan dapat disampaikan secara tertulis kepada:

Camat Kecamatan KUBU

Jalan Soeparto 1 No 99 Kubu 78384

Menyampaikan pengaduan, saran, masukan melalui

a. Email : kubu@kuburayakab.go.id

b. Kanal LAPOR melalui: https://lapor.go.id

c. Melalui kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris"