Pelayanan Pendaftaran Dan Rekam Medis

No. SK: 400.7.2.13/003/TU Tahun 2024

  1. Kartu BPJS / Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. KTP/KK

≤ 5 menit untuk pasien lama

≤ 10 menit untuk pasien baru

Umum  :  Registrasi Pasien Rp 20.000,(Peraturan Daerah Kota Singkawang No 4 tahun 2023) 

 BPJS Sesuai FKTP  : Gratis (Peraturan MenteriKesehatan No 59 Tahun 2014) 

Pendaftaran pasien Rekam medis pasien

Telp/ WA 089677192525

Kotak Saran

Facebook : Puskesmas Singkawang Timur I

Instagram : @pkmtimur1

Website:https://puskestimur1.singkawangkota.go.id

Tim Pengelola Pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Dan Rekam Medis"