Pelayanan Pendaftaran Dan Rekam Medis

No. SK: 400.7.2.13/003/TU Tahun 2024

  1. Kartu BPJS / Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. KTP/KK

  1. a. Pasien / Keluarga datang ke loket pendaftaran dengan menunjukkan KTP / kartu berobat / KK / kartu BPJS b. Jika dalam keadaan darurat pasien langsung diarahkan ke UGD, cukup pengantar / keluarga pasien yang mendaftarkan c. Petugas melakukan pengisisan identitas lengkap untuk pasien baru ke aplikasi E-Puskesmas d. Petugas melakukan pencatatan data pasien ke register kunjungan e. Petugas memberikan nomor antrean f. Pasien diarahkan ke poli yang dituju

≤ 5 menit untuk pasien lama

≤ 10 menit untuk pasien baru

Umum  :  Registrasi Pasien Rp 20.000 (Peraturan Daerah Kota Singkawang No 4 tahun 2023) 

BPJS Sesuai FKTP  : Gratis (Peraturan Menteri Kesehatan No 59 Tahun 2014) 

Pendaftaran Pasien dan Rekam Medis Pasien

Telp/ WA 089677192525

Kotak Saran

Facebook : Puskesmas Singkawang Timur I

Instagram : @pkmtimur1

Website:https://puskestimur1.singkawangkota.go.id

Tim Pengelola Pengaduan

Website SP4N Lapor (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Antrian Online Melalui Mobile JKN (BPJS Kesehatan)