Pelayanan Pembuatan Registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 000.8.3.2/17/SET

  1. Fotocopy KTP-el dan Asli
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Surat Pengantar Dari Kepala Desa
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu yang telah ditandatangani Kepala Desa.
  5. Foto tempat tinggal

  1. Permohon menyampaikan kelengkapan berkas permohonan kepada petugas.
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan, jika tidak lengkap maka permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Jika lengkap maka proses dilanjutkan ke tahap verifikasi dan paraf koordinasi oleh Kepala Seksi.
  3. Verifikasi dan proses paraf koordinasi oleh Kepala Seksi.
  4. Proses penandatanganan Mengetahui oleh Pejabat yang berwewenang Kecamatan pada Surat Keterangan Tidak Mampu yang telah ditandatangani Kepala Desa.
  5. Registrasi dan penomoran Surat Keterangan Tidak Mampu oleh petugas pengadministrasi kecamatan.
  6. Penyerahan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada Pemohon.

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Register dan tanda tangan Mengetahui Camat pada Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa

Penyampaian pengaduan, saran, masukan dapat disampaikan secara tertulis kepada:

Camat Kecamatan KUBU

Jalan Soeparto 1 No 99 Kubu 78384

Menyampaikan pengaduan, saran, masukan melalui:

a. Email: kubu@kuburayakab.go.id

b. Kanal LAPOR melalui: https://lapor.go.id

c. Melalui kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu"