Pelayanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik

No. SK: 000.8.3.2/17/SET

  1. Fotocopy identitas pemohon informasi berupa KTP- el bagi pemohon perorangan atau fotocopy Akta Pendirian Lembaga/Badan Hukum untuk pemohon informasi yang berbentuk badan hukum.
  2. Formulir permohonan informasi

  1. Pemohon informasi menyerahkan formulir permohonan informasi dan fotocopy identitas pemohon kepada petugas informasi di meja informasi.
  2. Petugas informasi meregister permohonan informasi dan menyerahkan tanda terima permohonan informasi
  3. Petugas informasi menyampaikan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
  4. PPID mengonfirmasi permohonan informasi dengan Daftar Informasi Publik.
  5. PPID mendisposisi petugas informasi untuk mengirim surat tanggapan pemohonan informasi yang berisi persetujuan permohonan informasi atau penolakan permohonan informasi.
  6. Apabila permohonan informasi disetujui, maka petugas informasi menyiapkan informasi yang dimohon.
  7. Pemohon menerima informasi publik. *) apabila tanggapan berisi penolakan, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dengan terlebih dahulu mengisi Formulir Keberatan.

  1. Surat tanggapan dikirim selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima oleh petugas informasi.
  2. Penyerahan informasi selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja. Paling lambat 5 (lima) Hari sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja

  1. Biaya pelayanan gratis/tidak ada biaya.
  2. Biaya penggandaan/penyalinan informasi publik dibebankan kepada pemohon.

Informasi dan Dokumentasi Publik

Penyampaian pengaduan, saran, masukan dapat disampaikan secara tertulis kepada:

Camat Kecamatan KUBU

Jalan Soeparto 1 No 99 Kubu 78384

Menyampaikan pengaduan, saran, masukan melalui:

a. Email : kubu@kuburayakab.go.id

b. Kanal LAPOR melalui: https://lapor.go.id

c. Melalui kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik"