Layanan verval NUPTK dan PTK baru di DAPODIK

No. SK: 067/585/419.109/2022

  • Layanan Verval NUPTK
    1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
    2. Belum memiliki NUPTK
    3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN
    4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
    6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diplomIV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada SatuPendidikan Formal;
    7. Bagi yang bersetatus CPNS/PNS/PPPK melampirkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS/PNS/SK PPPK : dan atau Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
    8. Keputusan Pengangkatan/Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang bersetatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah Daerah : dan atau SK pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan non pns dan guru pendamping khusus pada sekolah negeri dan swasta yang ditugaskan pada satuan pendidikan negeri dilingkungan pemerintah kota Kediri ditambah SK Pembagian Beban Tugas selama 2 (dua) Tahun secara terus menerus
    9. Bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hokum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan
  • Pelayanan PTK Baru di DAPODIK
    1. Pengantar dari Kepala Sekolah
    2. FC Kartu Keluarga (KK)
    3. FC Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    4. FC Ijasah Terakhir (untuk Guru Ijazah Minimal S1)
    5. FC Surat Keputusan (SK) Pengangkatan
    6. Surat Keputusan (SK) Penugasan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan
  • Layanan Izin Perceraian
    1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
    2. Berita Acara Hasil Pembinaan atasan langsung
    3. Foto copy Surat Nikah
    4. Foto copy SK Pangkat terakhir
    5. Form Ijin Perceraian / Adanya Gugatan Perceraian
    6. BP4 KUA Kecamatan (bagi PNS yang mengajukan Izin)
  • Pengembangan keprofesian berkelanjutan (SIM PKB)
    1. Guru Aktif di satuan Pendidikan Negeri atau Swasta
    2. Sudah terdata di Dapodik sekolah Minimal 2X 24 Jam
  • Disiplin PNS
    1. Adanya Pelanggaran Disiplin PNS
    2. Lembar disposisi Kepala Bidang Pembinaan PTK
    3. Surat Pelimpahan Pembinaan Disiplin PNS dari atasan langsung kepada Walikota melalui Kepala BKPSDM
    4. Laporan Pelanggaran Hukuman Disiplin
    5. SK Hukuman Disiplin PNS berupa Teguran Lisan, Tertulis, Pernyataan Tidak Puas
    6. SK Hukuman Disiplin PNS berupa pemotongan tunjangan kinerja 25% selama 6 bulan, 25% selama 9 bulan, 25% selama12 bulan
    7. SK Hukuman Disiplin PNS berupa Penurunan Jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, Pembebasan dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan, Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS
    8. Rekap Absensi
    9. Laporan Pelanggaran Hukuman Disiplin

  • Layanan Verval NUPTK
    1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan menyiapkan Dokumen Persyaratan
    2. Operator Verval Sekolah Unggah Dokumen
    3. Dinas Pendidikan verifikasi dan validasi
    4. BBPMP Jatim verifikasi dan validasi
    5. PUSDATIN verifikasi dan validasi
    6. NUPTK Terbit
  • Pelayanan PTK Baru di DAPODIK
    1. Penambahan PTK baru jenjang TK, SD dan SMP dilakukan melalui aplikasi Verval PTK di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahPTK/
    2. Penambahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan baru di Sekolah Negeri hanya bisa dilakukan oleh operator Dinas Pendidikan
    3. Penambahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan baru di Sekolah Swasta dilakukan oleh operator Yayasan. Ketua Yayasan dimohon untuk menugaskan operator yayasan melakukan pendaftaran melalui Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (sdm.data.kemdikbud.go.id)
  • Layanan Izin Perceraian
    1. Pemohon mengajukan surat pengajuan izin melakukan perceraian Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala Dinas Pendidikan dan diwajibkan melampirkan pula surat pengantar dari unit kerja ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan
    2. Staf Sub Bag Umum menerima surat pengajuan izin melakukan perceraian yang terdiri dari surat pengantar dan berkas, mengagenda surat ke sistem informasi agenda surat, kemudian diproses disposisi oleh kepala Dinas Pendidikan
    3. Kasubbag umum menerima dan memeriksa surat masuk untuk kemudian diteruskan ke Sekretaris Dinas
    4. Sekretaris menerima surat masuk dari Kasubbag. Umum Kepegawaian dan meneruskan pada Kepala Dinas untuk mendapatkan disposisi ke bidang mana surat tersebut akan ditindaklanjuti dan menyerahkan kembali ke Sekretaris Dinas
    5. Kepala Bidang Pembinaan PTK menerima disposisi dari Kepala Dinas Pendidikan dan meneruskan ke Sub koord Pengembangan karir
    6. Sub koord Pengembangan karir menerima disposisi surat masuk tersebut utuk dilakukan pembinaan
    7. Staf Sub koord Pengembangan karir menerima Disposisi, dan membuatkan surat Panggilan dinas untuk dilakukan pembinaan
    8. Ka. Bid melakukan pembinaan terhadap tenaga pendidik yang akan melakukan perceraian
    9. Kasubid memanggil pasangan dari tenaga pendidik yang mengajukan gugatan perceraian untuk dimintai keterangan
  • Pengembangan keprofesian berkelanjutan (SIM PKB)
    1. . Aktifasi Akun SIM PKB dapat dilakukan secara mandiri oleh Guru dengan mengunjungi Laman : https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/registrasi
    2. Dengan Bantuan Operator SIM PKB Dinas Pendidikan untuk di cetakkan Akun SIM PKBnya
    3. Cara Registrasi dan aktivasi Akun Sim PKB secara Mandiri bisa di pelajari di : https:/pendidikan.kedirikota.go.id/caracetak-akun-sim-pkb-secara-mandiri
  • Disiplin PNS
    1. PEMANGGILAN
    2. PEMERIKSAAN
    3. PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
    4. PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan verval NUPTK, Pelayanan Baru di DAPODIK, Layanan Izin Perceraian ASN, Pengembangan keprofesian berkelanjutan (SIM PKB), Disiplin PNS

Pengaduan CP Hotline Dinas Pendidikan : 081359969144


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan verval NUPTK dan PTK baru di DAPODIK"