Pelayanan Surat Permohonan Penerbitan BPKB (untuk Kehilangan BPKB)

No. SK: 470/66/436.9.20/2023

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon
  4. Fotokopi STNK yang berkenaan
  5. Surat Pernyataan sebagai pemilik kendaraan (watermark Ditlantas)
  6. Bukti Pembelian Kendaraan (bila BPKB belum balik nama pemohon)
  7. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian

  1. Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi sswalfa.surabaya.go.id

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Penerbitan BPKB

No Telepon Kantor : (031) 5613952

No Telepon Khusus Pengaduan : 081358506877
Email : putatjaya05@gmail.com
Instagram : kelurahan_putatjaya

Aplikasi WargaKu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sswalfa.surabaya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Permohonan Penerbitan BPKB (untuk Kehilangan BPKB)"