Pelayanan Pembuatan Surat Izin Keramaian

No. SK: 000.8.3.2/17/SET

  1. Fotocopy KTP-el Pemohon
  2. Surat Permohonan Izin Keramaian
  3. Surat Pernyataan Sanggup mematuhi ketentuan yang berlaku
  4. Surat Keterangan izin keramaian dari Kepala Desa
  5. Surat Keterangan izin keramaian dari Kepolisian

  1. Permohon menyampaikan kelengkapan berkas kepada petugas.
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan, jika tidak lengkap maka permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Jika lengkap maka proses dilanjutkan ke tahap pembuatan konsep Surat Izin Keramaian.
  3. Pembuatan konsep Surat Keterangan Izin Keramaian oleh Petugas
  4. Verifikasi dan proses paraf koordinasi oleh Kepala Seksi Trantib
  5. Proses penandatanganan konsep Surat Keterangan Izin Keramaian oleh Pejabat yang berwewenang.
  6. Registrasi dan ponomoran Surat Keterangan Izin Keramaian oleh petugas pengadministrasi.
  7. Penyerahan Surat Keterangan Izin Keramaian kepada Pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Keramaian

Penyampaian pengaduan, saran, masukan dapat disampaikan secara tertulis kepada:

Camat Kecamatan Kubu

Jalan Soeparto 1 No 99 Kubu 78384

Menyampaikan pengaduan, saran, masukan melalui:

a. Email : kubu@kuburayakab.go.id

b. Kanal LAPOR melalui : https://lapor.go.id

c. Melalui kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Izin Keramaian"