Pelayanan Surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jamaah haji meninggal dunia (persyaratan pelimpahan nomor porsi haji)

No. SK: 800/10/436.9.6.1/2024

  1. Surat Pengantar RT-RW;
  2. KTP Pemohon atau jemaah penerima pelimpahan nomor porsi;
  3. KK Pemohon atau jemaah penerima pelimpahan nomor porsi;
  4. Akta Kelahiran/Buku Nikah/dokumen yang dipersamakan atau bukti lain Pemohon atau jemaah penerima pelimpahan nomor porsi;
  5. Akta Kematian jemaah haji meninggal dunia;
  6. Bukti setoran awal dan/atau setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji
  7. Surat Keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jamaah haji meninggal dunia

Aplikasi Wargaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Surabaya Single Window (SSW)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jamaah haji meninggal dunia (persyaratan pelimpahan nomor porsi haji)"