Pelayanan PONED

No. SK: 445/099/PKMIBUH/2024

  1. Semua Masyarakat Yang Membutuhkan Pelayanan Di Ugd

Respond Time (< 5>

Sesuai Perda Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2024

Pelayanan Gawat Darurat

1.   Kotak Saran

2.   Melalui Link Pengaduan wwwid

3.  Pengaduan Langsung Ke Unit Pengaduan Puskesmas Ibuh Di Ruang Kepala Tata Usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PONED"