Pelayanan Surat Permohonan Penerbitan BPKB (untuk Kehilangan BPKB)

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi KK Pemohon
  4. Fotokopi Surat Pernyataan sebagai Pemiliki Kendaraan (Watermark Ditlantas)
  5. Bukti Pembelian Kendaraan (bila BPKB belum balik nama pemohon)
  6. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian

  1. Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi SSW (Surabaya Single Window)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Penerbitan BPKB

No Telepon Kantor :(031) 3550592

No Telepon Khusus Pengaduan : 081233478536

Email : kelurahandupak2@gmail.com

 Instagram : kelurahandupak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Permohonan Penerbitan BPKB (untuk Kehilangan BPKB)"