Pelayanan Surat Pengantar Nikah

  1. Fotokopi KK calon mempelai Suami/Istri
  2. Pas foto 3x4 calon suami
  3. Pas foto 3x4 calon Istri
  4. Fotokopi KK Orang Tua (jika KK Orang Tua berbeda dengan KK pemohon)
  5. Akta Kematian Orang Tua (jika sudah meninggal dunia)
  6. Akta cerai (bagi pemohon yang berstatus cerai hidup)
  7. Akta Kematian dan fotokopi Buku Nikah (bagi pemohon berstatus cerai mati)
  8. Surat Pernyataan (bila pemohon tidak mengetahui/memiliki data keberadaan orang tua)

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

N1, N2 dan N4

AplikasiWargaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Surabaya Single Window (SSW)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Nikah"