Tunjangan Profesi Guru (TPG)

No. SK: 7 Tahun 2023

  1. Fotokopi SK terakhir/semester
  2. Jadwal Mengajar via aplikasi Siaga (untuk GPAI) per semester
  3. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) via aplikasi Siaga (untuk GPAI) dan via aplikasi Simpatika (untuk Guru Madrasah) per semester
  4. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) via aplikasi Siaga (untuk GPAI) dan via aplikasi Simpatika (untuk Guru Madrasah) per semester
  5. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) via aplikasi Simpatika (untuk Guru Madrasah) setiap bulan
  6. Daftar Hadir setiap bulan
  7. Fotokopi Rekening Bank yang masih aktif per semester
  8. Surat pernyataan bermaterai 10.000 per semester

  1. Pengguna layanan menginput di akun masing-masing baik di Siaga atau Simpatika
  2. Pengguna layanan mengajukan ke Admin Siaga/Simpatika untuk verifikasi
  3. Admin Kabupaten melakukan verifikasi terhadap ajuan pengguna layanan
  4. Setelah terverifikasi, maka ada Penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi Guru dari aplikasi
  5. Pengguna layanan menerima Tunjangan Profesi Guru sesuai dengan gaji pokoknya

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Tunjangan Profesi Guru

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Telp : (0362) 28554

2. Whatapps : 085928877957

3. Fb : Kementerian Agama Kabupaten Buleleng

4. Email : kabbuleleng@kemenag.go.id

5. Web : kemenagbuleleng.id/hubungi-kami

6. SP4N-Lapor : www.lapor.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tunjangan Profesi Guru (TPG)"