Permohonan Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk BOS/ PIP

No. SK: 7 Tahun 2023

  1. Surat permohonan
  2. Pasraman formal tingkat Adi Widya Pasraman/ Madyama Widya Pasraman/ Utama Widya Pasraman yang sudah mendapat izin operasional dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia
  3. Tidak sedang menerima Bantuan Operasional Sekolah/ bentuk bantuan lainnya dari Instansi pemerintah yang lain
  4. Fotokopi Rekening Bank yang masih aktif

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan BOS/ PIP melalui PTSP dan/atau melalui laman pelayanan: kemenagbuleleng.id
  2. Tim verifikator melakukan verifikasi terhadap permohonan
  3. Setelah terverifikasi, dilanjutkan dengan Penerbitan SK Penerima BOS/ PIP
  4. Pengguna layanan menerima BOS/ PIP

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Bantuan Dana BOS/ PIP

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Telp : (0362) 28554

2. Whatapps : 085928877957

3. Fb : Kementerian Agama Kabupaten Buleleng

4. Email : kabbuleleng@kemenag.go.id

5. Web : kemenagbuleleng.id/hubungi-kami

6. SP4N-Lapor : www.lapor.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk BOS/ PIP"