Permohonan Bantuan Pemerintah Untuk Pembangunan/ Rehabilitasi Tempat Ibadah

No. SK: 408 Tahun 2024

  1. Mengajukan Proposal Bantuan Pembangunan / Rehabilitasi Tempat Ibadah

  1. Pemohon Mengajukan Proposal Bantuan Pembangunan / Rehabilitasi Tempat Ibadah kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Buleleng melalui PTSP/ secara online melalui website kemenagbuleleng.id
  2. PTSP meneruskan ke Pejabat berwenang
  3. Pejabat berwenang menyetujui atau menolak permohonan Proposal Bantuan Pembangunan / Rehabilitasi Tempat Ibadah
  4. Pemohon menerima surat Pemberitahuan Penerimaan Bantuan Pembangunan / Rehabilitasi Tempat Ibadah

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Bantuan Pembangunan / Rehabilitasi Tempat Ibadah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Bantuan Pemerintah Untuk Pembangunan/ Rehabilitasi Tempat Ibadah"