Layanan Administrasi Kepegawaian

No. SK: 067/585/419.109/2022

  • Izin Belajar
    1. Melengkapi dokumen pegawai pada arsip Digital {SK CPNS, SK PNS, SK KP, SK Jabatan, Ijazah, Transkip Nilai, SKP dan P2KP 2 Tahun terakhir };
    2. Melengkapi data Jabatan, kepangkatan, KGB, Pendidikan, tempat kerja, diklat teknis / fungsional pada SIMPEG;
    3. Admin Dinas Pendidikan Kota Kediri memproses Surat Pengantar, Surat Persetujuan Kepala OPD dan Surat Pernyataan bermaterai 10 ribu
    4. Pegawai yang bersangkutan membuat pengajuan Ijin Belajar melalui Aplikasi Pelayanan Kepegawaian Terpadu (PKT) dan melengkapi form pengajuan izin belajar serta mengirim kan pengajuan ke BKPSDM
  • Layanan usul pemberian penghargaan Satya Lencana Karya Satya
    1. Melengkapi dokumen pegawai pada Arsip Digital (SK CPNS, SK KP, SK Jabatan)
    2. Melengkapi data Jabatan, kepangkatan, KGB, Pendidikan, tempat kerja, diklat teknis / fungsional pada SIMPEG
    3. Pegawai yang bersangkutan membuat pengajuan Satya Lancana melalui Aplikasi Pelayanan Kepegawaian Terpadu (PKT) dan sistem otomatis memproses jenis satya lancana yang dapat diajukan oleh pegawai berdasarkan masa kerja
    4. Pegawai mengapload rekap dokumen persyaratan sesuai ketentuan berkas persyaratan : DRH, SPNS, SK KP Terakhir, SK Jabatan terakhir dan Surat Keterangan Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin dari OPD
  • Layanan pembayaran Tunjangan Profesi Guru
    1. memiliki sertifikat pendidik;
    2. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
    3. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
    4. memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian
    5. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
    6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
    8. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didikdalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
    9. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
    10. Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian
    11. Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
    12. Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus
    13. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e kecuali bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah
    14. Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian
    15. Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
    16. Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus

  • Izin Belajar
    1. Cek dan kelengkapan Dokumen di Arsip Digital dan Simpeg
  • Layanan usul perberian penghargaan Satya Lencana Karya Satya
    1. Cek dan kelengkapan Dokumen di Arsip Digital dan Simpeg
  • Layanan Pemberian Tunjangan Profesi Guru
    1. Input dan atau Pembaharuan Data Guru ASN Daerah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Belajar, Layanan usul pemberian penghargaan Satya Lencana Karya Satya, Layanan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

Pengaduan CP Hotline Dinas Pendidikan : 081359969144


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Administrasi Kepegawaian"