Penerbitan KTP el baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang untuk WNI

No. SK: 000.8.3.4/23.2 Tahun 2024

  1. SKP (jika terjadi pindah datang)
  2. KTP el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan )
  3. KTP el rusak (jika rusak )
  4. Jika KTP lama hilang harus melampirkan Surat Kehilangan KTP dari kepolisian;

  1. Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan serta jenis pelayanan yang di butuhkan kepada petugas pendaftaran
  2. Petugas Pelayanan menerima dan menverifikasi kelengkapan berkas;
  3. Pencetakan KTP Elektronik
  4. Menyerahkan ke Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

E-KTP

SUNARNO

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP el baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang untuk WNI "