Pengujian Kendaraan Bermotor

No. SK: 800/00018/SK/I/2024

  • Persyaratan Uji Pertama Kali
    1. Membawa Kendaraan
    2. Melampirkan SK HPM
    3. Melampirkan Tera (Tanki)
    4. Cap, Jenis Pelayanan Angkutan dan Nomor Trayek (Angkutan Umum)
    5. Lunas Retribusi Pengujian
    6. Photo Copy STNK
    7. Memiliki Izin Trayek dan / atau Izin Operasi Angkutan (Angkutan Umum)
    8. Izin Usaha Angkutan
  • Persyaratan Uji Berkala (Perpanjangan Masa Berlaku Uji)
    1. Membawa Kendaraan
    2. Buku Uji Lama
    3. STNK
    4. Lunas Retribusi Pengujian
    5. Izin Trayek (Angkutan Umum)
    6. Izin Usaha Angkutan
    7. Izin Operasi Angkutan
    8. Cap, Jenis Pelayanan Angkutan dan Nomor Trayek (Angkutan Umum)
    9. SK HPM bagi yang rubah bentuk/jenis
  • Persyaratan Perubahan Buku Uji Bagi Kendaraan yang Berubahan Spesifikasi Teknik/ Data Pemilik
    1. Membawa Kendaraan
    2. Buku Uji Lama
    3. Keterangan peubahan Spesifikasi dan atau data pemilik
  • Persyaratan Penggantian Buku Uji
    1. Membawa Kendaraan
    2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian jika buku uji hilang
    3. Buku Uji lama jika rusak
    4. Photo copy STNK
  • Persyaratan Numpang Uji
    1. Membawa Kendaraan
    2. Photo Copy Kartu Tanda Penduduk
    3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
    4. Membawa surat rekomendasi dari asal kendaraan
    5. Membayar Biaya Retribusi NP Uji
  • Persyaratan Mutasi Uji
    1. Surat Pengantar, Kartu Induk Kendaraan dari Daerah Asal Domisili Kendaraan Tersebut
    2. Permohonan untuk Mengujikan Kendaraan Bermotor
    3. Membawa Kendaraan
    4. Membawa STNK yang sudah di Mutasi
    5. Photo Copy KTP Pemilik.
    6. Membayar Retribusi Biaya Uji

  • Pendaftaran Pemeriksaan Administrasi Uji Pertama
    1. STNK Domisili Palembang
    2. Rekom Izin Trayek
    3. Organda
    4. KTP/ Tanda Pengenal
    5. SIUP /SITU
    6. SERUT/SETUT/SK.HPM
    7. Surat Tera
    8. Izin Usaha
  • Pendaftaran Pemeriksaan Administrasi Uji Berkala (Ulangan)
    1. Tanda Bukti Lulus Uji
    2. STNK
    3. Organda
    4. Izin Trayek
    5. Surat Mutasi Uji
    6. Surat Numpang Uji
    7. KTP/ Tanda Pengenal
    8. Izin Usaha
  • Peraturan Daerah Kota Palembang No. 16 Tahu 2011 tentang Retribusi Uji kendaraan Bermotor
    1. BUS UMUM/TAK UMUM
    2. MOBIL PENUMPANG UMUM
    3. MOBIL BARANG UMUM/TAK UMUM
    4. KENDARAAN KHUSUS
    5. KERETA TEMPEL/GANDENGAN
    6. PERMOHONAN
    7. BUKU UJI
    8. PLAT UJI
    9. DENDA/BULAN
  • Pemeriksaan Teknis Kendaraan (pengujian)
    1. pemeriksaaan

Pendaftaran Pemeriksaan Administrasi Uji Pertama + 2 (Dua) Menit

 Pendaftaran Pemeriksaan Administrasi Uji Berkala (Ulangan) + 2 (Dua) Menit 

Peraturan Daerah Kota Palembang No. 16 Tahu 2011 tentang Retribusi Uji kendaraan Bermotor + 2 (Dua) Menit

 Pemeriksaan Teknis Kendaraan (pengujian) + 15 (Lima Belas) Menit

  LULUS / TIDAK LULUS + 6 (Enam ) Menit 6 Total Waktu yang dibutuhkan + 25 (dua puluh lima) Menit

Tidak dipungut biaya

jasa

Tersedianya Kotak Kritik Saran diruang pelayanan

Email : dishub_palembang@yahoo.co.id

 3 Website : www.dishub.palembang.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dishub.palembang.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Kendaraan Bermotor"