Pelayanan Penerbitan SSCEC Kapal

  1. Permohonan agen pelayaran
  2. Buku Kesehatan Kapal
  3. Billing (Bukti Pembayaran PNBP)

  1. Petugas menerima permohonan dan dokumen kesehatan kapal dari agen pelayaran
  2. Katim 2 menunjuk petugas untuk melakukan pemeriksan kapal
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kapal
  4. Petugas melakukan pencatatan pelaporan dan entry di aplikasi SINKARKES
  5. Menerbitkan SSCEC dan disahkan oleh Kepala BKK Kelas II Tembilahan
  6. Menyerahkan SSCEC pada agen pelayaran

20 Menit

Sesuai PNBP mengikuti GT kapal

Penerbitan SSCEC Kapal

Telp. 0768-21341 / WA : 0811-7675-500

Email : kkptembilahan@yahoo.co.id

Website : web.kespeltbh.com

Instagram : balai_karkes_tembilahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan SSCEC Kapal"