Izin Usaha Angkutan Barang

No. SK: 800/00018/SK/I/2024

  1. foto copy KTP
  2. kartu lain usaha (asli)
  3. foto copy STNK
  4. foto copy buku uji (keur)
  5. surat kuasa (bagi kendaraan yang tidak sesuai antara KTP dan STNK

  1. pemilik kendaraan mengisi blanko permohonan dan melampirkan berkas kendaraan
  2. petugas melakukan verifikasi disampaikan dan klarifikasi administrasi
  3. berkas hasil verifikasi disampaikan kepada kepala seksi
  4. kepala seksi melakukan verifikasi diteruskan kepada kepala bidang
  5. kepala bidang menyampaikan berkas ke kepala dinas perhubungan
  6. kepala dinas menanda tangani berkas

maksimum 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

jasa

www.dishub.palembang.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dishub.palembang.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Angkutan Barang"