Pelayanan Penerbitan COP di Kapal

  1. Permohonan agen pelayaran
  2. Buku Kesehatan Kapal
  3. Billing (Bukti Pembayaran PNBP)

  1. Petugas menerima permohonan dan dokumen kesehatan kapal
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kapal yang datang dari luar negeri
  3. Melakukan analisa hasil pemeriksaan kapal
  4. Menerbitkan dan mengesahkan COP
  5. Petugas mengizinkan nahkoda untuk menurunkan orang, barang dan isyarat karantina
  6. Petugas melakukan pencatatan pelaporan dan menginput di aplikasi SINKARKES
  7. Menyerahkan COP dan dokumen kesehatan kapal pada nakhoda

20 Menit

Sesuai kapal

Penerbitan COP di Kapal

Telp. 0768-21341 / WA : 0811-7675-500

Email : kkptembilahan@yahoo.co.id

Website : web.kespeltbh.com

Instagram : balai_karkes_tembilahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan COP di Kapal"